Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik indonesia nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, dalam memberikan asuhan kepada klien, bidan memiliki standar kompetensi yang di dalamnya terdapat perilaku profesional. Salah satu perilaku profesional yang harus dimiliki bidan adalah " Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi, dan aspek legal ". Filosofi yang dimaksud dal…